Persyaratan Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Resmi Dihapuskan Hari Ini

- 8 Maret 2022, 18:25 WIB
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini.
Pelaku perjalanan domestik tidak perlu direpotkan lagi soal hasil tes PCR ataupun Antigen karena ketentuan tersebut resmi dihapuskan hari ini. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BANYUWANGI - Tepat hari ini persyaratan tes PCR dan Antigen resmi dihapuskan oleh pemerintah sebagai ketentuan perjalanan domestik.

Sehingga pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen saat akan berpergian ataupun dalam urusan bisnis. 

Ketentuan tes PCR dan Antigen yang dihapuskan tersebut tertuang dalam surat edaran kepala Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit hari ini tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Akurat dan Murah: Singapura Produksi Alat Tes PCR untuk Mendeteksi Varian Omicron dan Delta

Sebagaimana yang dilansir dari laman Antara News pada Selasa, 8 Maret 2022, saat melakukan perjalanan domestik tetap harus meningkatkan kewaspadaan supaya dapat mencegah penularan wabah. 

Seperti yang dikatakan Purn Alexander K Ginting selakuk Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19 TNI Purn. 

Alexander mengatakan perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, dengan pemantauan melalui aplikasi Peduli Lindungi, vaknisasi lengkap beserta booster, tidak terdapat gejala, dan selalu menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Erick Tohir Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Staf Khusus BUMN: Isunya Sangat Tendensius

Lalu dalam surat edaran tersebut berlaku bagi perjalanan domestik melalui transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota yang ada di seluruh Indonesia. 

Sehingga ketentuan terbaru yang diberlakukan sebagai pengganti tes PCR maupun Antigen, yaitu pelaku perjalanan domestik telah menerima vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster. 

Namun bagi pelaku perjalanan yang masih menerima vaksinasi dosis pertama maka harus menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3×24 jam atau tes usap Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Perubahan Aturan Perjalanan Udara Jawa Bali, Menko PMK: Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu PCR

Lalu bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksinasi atau karena penyakit komorbid dan lainnya, maka wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR dengan pengambilan sampel dalam 3×24 jam atau tes usap Antigen yang pengambilan sampel dalam waktu 1×24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter. 

Lalu Alexander juga menambahkan khusus perjalanan rutin dengan transportasi darat atau umum dengan menggunakan kereta api dalam wilayah atau antar kota tidak perlu melalui persyaratan tersebut. 

Walaupun begitu tetap harus menaati protokol kesehatan seperti menggunakan kain masker tiga lapis atau media yang menutup hidung, mulut, dan dagu serta menjaga jarak minimal 1.5 meter. 

Alexander turut mengingatkan agar tidak makan dan minum saat di perjalanan, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk pengobatan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah