Komisi II DPRD Banyuwangi Lakukan Sidak di Kios-kios untuk Cek Ketersediaan Pupuk

- 10 Maret 2022, 22:00 WIB
Komisi II DPRD melakukan pemeriksaan ke kios toko pengecer pupuk di wilayah Banyuwangi, tepatnya di Kecamatan Purwoharjo.
Komisi II DPRD melakukan pemeriksaan ke kios toko pengecer pupuk di wilayah Banyuwangi, tepatnya di Kecamatan Purwoharjo. /DPRD Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pemeriksaan ke kios toko pengecer pupuk di wilayah Banyuwangi pada Jumat, 18 Februari 2022, tepatnya di Kecamatan Purwoharjo.

Hj. Mafrochatin Ni’mah, Ketua Komisi II mengatakan pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan optimalisasi salah satu fungsi dewan yaitu pengawasan. Tepat di hari tersebut, Komisi II turun ke lapangan untuk melihat langsung ketersediaan pupuk bersubsidi di nomor agen penyalur dan kios pupuk.

“Kita sidak di Kecamatan Purwoharjo untuk mengetahui secara langsung ketersediaan pupuk, apakah ada kelangkaan, kemudian untuk penjualan pupuk bersubsidi apakah sesuai dengan RDKK," ucap Hj. Ni’mah saat dikonfirmasi pewarta Ringtimes Banyuwangi.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Adakan Rapat Paripurna Bahas Tanggapan Inisiatif Raperda tentang BUMD

Berdasarkan hasil pengamatan langsung, Komisi II masih belum menemukan masalah yang berdampak pada kebutuhan pupuk petani. Namun, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk terus mengawasi distribusi pupuk subsidi.

“Kami minta kepada dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk mengawasi distribusi dan distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK di wilayah masing-masing untuk menghindari penyimpangan dan penjualan keluar daerah," tegasnya.

Tidak hanya itu, Komisi II juga mengimbau kepada distributor untuk menjual pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi dengan harga yang ditentukan pemerintah yaitu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Tunjangan Mantan Karyawan Sudah Dibayarkan, Komisi III DPRD Banyuwangi: Tinggal Hutang Pajak PBB

“Komisi II berharap kepada semua kios maupun pengecer untuk memampangkan informasi HET pupuk subsidi maupun nonsubsidi di depan kios agar masyarakat petani mengetahui harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelas politik PKB asal Kecamatan Giri ini.

"HET pupuk ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian, bahkan dalam aturan tersebut kios atau penjual dilarang menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket," tulisnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x