RINGTIMES BANYUWANGI - Menjelang bulan suci Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan boleh salat jumat, tarawih, hingga salat id dilakukan dengan saf yang rapat.
Seperti diketahui, pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
Isi dari Surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tersebut, umat Islam dapat melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak di tempat umum.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," isi Surat Bayan tersebut.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Jelang Ramadhan, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Tarawih dan Id Boleh dengan Saf Rapat
Dalam surat keputusan nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.
Fatwa pertama yakni tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 yang tertuang dalam fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Kementerian Sosial Gandeng KitaBisa untuk Menyalurkan Bantuan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Kedua yakni fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.