Ramadhan 2022 Sebentar Lagi, MUI Perbolehkan Salat Tarawih dan Id dengan Saf Rapat

- 11 Maret 2022, 19:39 WIB
ilustrasi salat berjamaah dalam ibadah ramadan
ilustrasi salat berjamaah dalam ibadah ramadan /nu online/

Kemudian fatwa terakhir yakni Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan dalam fatwa yang diterbitkan tahun 2020 tersebut, umat Islam boleh melaksanakan salat berjemaah di masjid namun dengan saf yang renggang.

Baca Juga: Ajang MotoGP 2022 Siap Digelar, Sirkuit Mandalika Mampu Tampung hingga 60 Ribu Penonton

Selain itu, MUI juga memperbolehkan salat jumat dilakukan di rumah dengan mempertimbangkan kondisi darurat.

Kemudian, saat ini melalui Surat Bayan itu disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah dengan melibatkan yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menyampaikan bahwa status hajah syariyyah (kondisi darurat) yang menyebabkan rukhshah (hukum yang meringankan) kini sudah hilang.

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI, Alit Kelakan Pantau Penyaluran Bansos di Kabupaten Tabanan Bali

Hal itu didasari pula pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (Azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi surat tersebut seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 11 Maret 2022.

Kendati demikian, MUI juga mengimbau masyarakat dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kesehatan masing-masing, termasuk saat menjalankan aktivitas keagamaan di bulan Ramadhan mendatang.(Yunita Amelia Rahma/Pikiran-Rakyat.com)***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x