RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Rusia Vladimir Putin masih melanjutkan invansi militernya ke Ukraina, walaupun ribuan sanksi internasional telah diperingatkan berulangkali.
Joe Biden pun mengatakan bahwa Putin adalah 'penjahat perang' yang sedang menyerang Rusia tanpa ampun, dimana rumah sakit bersalin juga dibom olehnya.
Sebutan yang diberikan Biden tidaklah sembarangan dan perlu beberapa proses yang harus dilakukan supaya bisa menetapkan Putin sebagai 'penjahat perang.'
Baca Juga: 40.000 Tentara Suriah Siap Bantu Invasi Rusia, Kemenhan Ukraina: Mengurangi Semangat Juang
Sebagaimana yang dilansir dari laman AP News pada Jumat, 18 Maret 2022, sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki meluruskan perkataan Biden, bahwa masih ada proses yang harus dilakukan agar menghasilkan keputusan formal.
Dalam proses tersebut Amerika Serikat dan 44 negara lainnya sedang membentuk penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran yang dibuat oleh Putin.
Namun mereka harus menunggu disahkannya resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu agar bisa membentuk Komisi Penyelidikan Internasional.
"Kami berada di awal dari permulaan," kata David Crane selaku Kepala Jaringan Akuntabilitas Global yang bekerja dengan pengadilan Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat invansi berlangsung, kelompoknya telah membentuk satuan tugas untuk mengumpulkan informasi kriminal yang berkaitan dengan kejahatan perang.