Vladimir Putin Disebut Sebagai Penjahat Perang, Beberapa Negara Sedang Melakukan Penyelidikan

- 18 Maret 2022, 16:38 WIB
Negara geram atas tindakan Vladimir Putin yang masih melanjutkan invansi militer Rusia ke Ukraina.
Negara geram atas tindakan Vladimir Putin yang masih melanjutkan invansi militer Rusia ke Ukraina. /Twitter.com/@KremlinRussia_E

Selain itu Crane juga menyusun contoh dakwaan terhadap Putin dan memperkirakan dakwaan tersebut bisa hadir dalam setahun atau dengan batasan waktu yang tidak menentu. 

Tuntutan hukuman yang akan diberikan pada Presiden Rusia bisa disebut sebagai hukum konflik bersenjata, karena dia telah melanggar aturan perang yang sudah dibentuk beberapa pemimpin dunia.

Baca Juga: Viral Rekaman Penghancuran Kendaraan Lapis Baja dan Peralatan Militer Ukraina oleh Rusia

Sebelumnya aturan perang telah diperbarui setelah Perang Dunia II yang kemudian juga menambahkan peraturan-peraturan baru.

Dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa negara tidak boleh menyerang pihak yang tidak terlibat dalam konflik, contohnya warga sipil termasuk dokter, perawat, tentara yang terluka, dan tawanan perang.

Perjanjian itu tidak hanya mengatur siapa saja yang bisa menjadi sasaran, tetapi juga membahas tentang senjata apa yang boleh digunakan, dan bahan kimia atau biologi apa saja yang boleh dipakai saat berperang. 

Melihat invansi Rusia ke Ukraina yang masih berlangsung sampai saat ini, maka bisa dikatakan Putin telah melanggar aturan tersebut karena kemungkinan dia telah menyerang masjid di Mariupol, rumah sakit, dan banyak warga sipil yang tewas akibat perang ini.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah