Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.
Seluruh tersangka maupun barang bukti dari kasus ini kepolisian selanjutnya melimpahkan berkas perkara penanganan selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri setempat. "Nanti akan kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), agar permasalahan cepat selesai," pungkasnya.***