Terlilit Hutang Piutang, PN Banyuwangi Eksekusi Bangunan Rumah di Bulusan

- 17 Maret 2022, 20:45 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan rumah di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis, 17 Maret 2022.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan rumah di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis, 17 Maret 2022. /Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi bangunan rumah yang berdiri diatas tanah seluas 610 meter persegi, milik Moch Hasan di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kamis, 17 Maret 2022.

Proses eksekusi bangunan ini dijaga ketat ratusan personel kepolisian. Pantauan di lapangan, proses eksekusi sempat ada penolakan oleh seorang ibu-ibu pemilik rumah, hingga diamankan ke Polsek setempat.

Namun hal itu tak berselang lama. Pihak pemilik rumah secara langsung melakukan pengosongan saat itu juga.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Ipuk: Tetap Berinovasi

Panitera PN Banyuwangi Moch Chairoel Fathah mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan permohonan pemohon pemenang lelang.

Dia menyebut, rumah hasil lelang tersebut telah dimenangkan oleh Silvia Tjandra dengan harga Rp824 juta di tahun 2019 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap.

Karena pemilik rumah tidak dapat membayar hutang ke pihak bank, sehingga dilakukan lelang.

"Dari utang piutang sejak tahun 2013 sampai 2019, karena Hasan itu tidak bisa bayar, maka diajukanlah lelang di tahun 2019 dan dimenangkan oleh Silvi," kata Chairoel Fathah saat diwawancara di lokasi eksekusi.

Baca Juga: Sekongkol Gelapkan Mobil, Dua Warga Banyuwangi Diciduk Polisi

Chairoel Fathah menyampaikan, saat memenangkan lelang di tahun 2019, pihak Silvi kemudian mengajukan eksekusi.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x