Terancam Dipolisikan Usai Buat Laporan ke Bareskrim, Charlie Wijaya Ungkap Bisa Tuntut Balik Rp 1 T

- 19 Maret 2022, 17:44 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN/

RINGTIMES BANYUWANGI - Baru-baru ini, Charlie Wijaya, seseorang yang mendampingi ratusan korban robot trading abal-abal EA Copet mendapatkan ancaman usai membuat laporan polisi ke Bareskrim, 15 Maret 2022 lalu.

Bahkan kabarnya, Charlie Wijaya diduga mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Menurut keterangan jurnalis Pikiran-Rakyat.com, saat dihubungi, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia pun meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau gugatan di Pengadilan.

Baca Juga: IDAI Rekomendasikan PTM bagi Anak di Bawah 6 Tahun dengan Memperhatikan Beberapa Hal

Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Asparindo Gandeng Pinjol Danamas Sediakan Pembiayaan bagi UMKM Pedagang Pasar Tradisional

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x