Charlie juga menyampaikan, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading EA Copet, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.
Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.
Baca Juga: Profil Grace Tahir, Anak Konglomerat yang Parodikan Gaya Indra Kenz
Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)