Korban Investasi Bodong EA Copet Rugi Miliaran Rupiah, Bareskrim Polri Periksa Owner dan Afiliator

- 26 Maret 2022, 08:45 WIB
Dalam proses pemeriksaan, korban investasi bodong EA Copet rugi miliaran rupiah dna melaporkan dua tersangka atas kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, korban investasi bodong EA Copet rugi miliaran rupiah dna melaporkan dua tersangka atas kasus tersebut. /Unsplash/Kanchanara//

Charlie juga menyampaikan, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading EA Copet, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Profil Grace Tahir, Anak Konglomerat yang Parodikan Gaya Indra Kenz

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah