Hasil Vonis Herry Wirawan Keluar, Hakim Ubah Putusan Hukuman Seumur Hidup

- 5 April 2022, 13:20 WIB
Putusan hakim berlangsung Senin kemarin yang mana memberikan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, karena telah melakukan ejahatan besar
Putusan hakim berlangsung Senin kemarin yang mana memberikan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, karena telah melakukan ejahatan besar /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

RINGTIMES BANYUWANGI - Herry Irawan merupakan seorang guru pesantren di Bandung yang tega mencabuli santrinya yang masih dibawah. 

Dari 13 santri yang menjadi korban nafsu bejat Herry Irawan, ada beberapa diantaranya hamil dan sudah melahirkan.

Kemarin majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menyampaikan putusan banding terhadap kejahatan yang dilakukan Herry Irawan.

Baca Juga: Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Berikut Poin Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim mengabulkan banding dari jaksa yang mengatakan memberikan hukuman mati pada Hery Irawan akibat aksi nekatnya itu.  

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Hakim Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum pada 5 April 2022. 

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Selasa, 5 April 2022

Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum predator seks Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Klarifikasi Istri Herry Wirawan, NA: Banyak yang Harus Diluruskan

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x