Hasil Vonis Herry Wirawan Keluar, Hakim Ubah Putusan Hukuman Seumur Hidup

- 5 April 2022, 13:20 WIB
Putusan hakim berlangsung Senin kemarin yang mana memberikan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, karena telah melakukan ejahatan besar
Putusan hakim berlangsung Senin kemarin yang mana memberikan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan, karena telah melakukan ejahatan besar /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

Menurut keterangan Asep N. Mulyana, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ke PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Februari 2022.

Asep mengatakan upaya banding yang dilakukan pihak Kejati Jabar dilakukan untuk memperoleh keadilan atas perbuatan asusial Wirawan.

Mengingat, kuasa hukum para korban pun turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," ucapnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah