Sementara untuk kewenangan yang masuk wilayah kerja DPU CKPP sendiri diantaranya RTH dipinggir jalan termasuk LPJU (Lampu penerang jalan umum).
Baca Juga: Gerak Cepat Atasi Jalan Rusak, Dinas PUCKPP Banyuwangi Imbau Warga Segera Melapor
"Adapun dari dinas PU CKPP sendiri itu mengelola rth yang sesuai kewenangan kita contoh RTH Jalur hijau, sehingga kita kalau dikota ini menangani media jalan, pohon-pohon dipinggir jalan dan juga pedestrian, termasuk lampunya juga, LPJU kan dipinggir jalan," terang Bayu.
Bayu berharap pembagian tugas bisa membuat pekerjaan lebih mudah, efektif, dan efisien.
Ia juga mengharapkan, semua bisa menjadi satu tim solid dan kompak menjadikan kota Bumi Blambangan jauh lebih rapi, bersih, dan asri.
Sejauh ini, Bayu mengaku RTH publik yang tersedia di Banyuwangi masih 16,7 persen persen.
Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang memerintahkan harus 20 persen.
Tak berhenti disitu saja, pihaknya terus berupaya dalam mengejar target agar sesuai amanat Undang Undang.
"Dan posisi kita sampai tahun 2021 itu masih 16,7 persen gitu padahal harusnya kan 20 persen. Dulu skema untuk menambah luasan rth ini dengan penyampaian kepada kecamatan-kecamatan atau desa untuk mengajukan rth lapangan. Kita desa dan kecamatan untuk memanfaatkan RTH dilapangan. Semisal Kita ngasih uang 75 juta kita sudah dapat 1 hektar. Takutnya kalau gak ada pengajuan serta merta kita bangun tapi ada bangunan masifnya itu bukan rth lagi," tutup Bayu.***