Dinas PU CKPP Banyuwangi Siapkan Tim Khusus untuk Pemeliharaan RTH Secara Berkala

- 5 April 2022, 21:51 WIB
Dinas PUCKPP Banyuwangi berkolaborasi dengan tim akan melakukan pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau)
Dinas PUCKPP Banyuwangi berkolaborasi dengan tim akan melakukan pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) /Instagram.com/banyuwangi_bersatu/

RINGTIMES BANYUWANGI - Dinas PUCKPP Banyuwangi (Dinas Perusahaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman) berkolaborasi dengan tim akan melakukan pemeliharaan RTH (ruang terbuka hijau) secara rutin dan berkala sesuai amanat Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala dinas PUCKPP Banyuwangi, Danang Hartanto melalui Kepala bidang Penataan Ruang, Dinas PU Cipta Karya, Perumahan Dan Permukiman, Banyuwangi, Bayu Hadiyanto.

Bayu menjelaskan bahwa anggaran program DPU CKPP sendiri masih tetap sama seperti sebelumnya terutama di bagian perawatan dan pemeliharaan taman kota.

Baca Juga: Dinas PUCKPP Banyuwangi Optimalkan Tambal Sulam Jalan Jelang Ramadhan 2022

Namun, pada musim pandemi kali ini, pembangunan untuk RTH terpaksa dipangkas dengan beberapa pertimbangan.

"Jadi anggaran untuk bagian perawatan dan pemeliharaan RTH jalur hijau termasuk LPJU itu masih sama, hanya di bagian pembangunan itu dikurangi karena masih dalam pandemi, kalau dulu bisa sampai 25 titik pembangunan RTH. Sekarang sangat berkurang sekali, 23 itupun masih ngoyo," ujar Bayu.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, terdapat sub tugas dan bagian sendiri dalam merawat dan memelihara taman yang tersebar di beberapa tempat.

Baca Juga: Dinas PUCKPP Prioritaskan Pavingisasi untuk Jalan yang Belum Tersentuh Pembangunan

"Kalau pengelolaan RTH itu per tahun 2022 kita sesuaikan dengan Permendagri 90 tahun 2019, tapi aplikasi untuk pengelolaannya baru ditahun 2022 ini, jadi RTH itu terbagi. Kita kesepakatan untuk RTH taman kota yang mengelompok itu masuk ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) contoh Rth Taman kota itu Taman Sritanjung, taman sayu wiwit, taman tirto wangi, taman kedayunan, taman Maron, itu RTH taman kota yang dikelola Pemkab Banyuwangi," jelasnya.

"Adapun kalau RTH taman kota yang di kecamatan entah itu RTH tembok, Rth sepanjang, Rth karangharjo, songojuruh, dan lain-lain itukan RTH Yg dikelola dari desa yang dimonitoring oleh DLH," urainya.

Sementara untuk kewenangan yang masuk wilayah kerja DPU CKPP sendiri diantaranya RTH dipinggir jalan termasuk LPJU (Lampu penerang jalan umum).

Baca Juga: Gerak Cepat Atasi Jalan Rusak, Dinas PUCKPP Banyuwangi Imbau Warga Segera Melapor

"Adapun dari dinas PU CKPP sendiri itu mengelola rth yang sesuai kewenangan kita contoh RTH Jalur hijau, sehingga kita kalau dikota ini menangani media jalan, pohon-pohon dipinggir jalan dan juga pedestrian, termasuk lampunya juga, LPJU kan dipinggir jalan," terang Bayu.

Bayu berharap pembagian tugas bisa membuat pekerjaan lebih mudah, efektif, dan efisien.

Ia juga mengharapkan, semua bisa menjadi satu tim solid dan kompak menjadikan kota Bumi Blambangan jauh lebih rapi, bersih, dan asri.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Memantau Langsung Acara Street Food Festival di Banyuwangi, Utamakan Kesehatan dan Kebersihan

Sejauh ini, Bayu mengaku RTH publik yang tersedia di Banyuwangi masih 16,7 persen persen.

Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang memerintahkan harus 20 persen.

Tak berhenti disitu saja, pihaknya terus berupaya dalam mengejar target agar sesuai amanat Undang Undang.

"Dan posisi kita sampai tahun 2021 itu masih 16,7 persen gitu padahal harusnya kan 20 persen. Dulu skema untuk menambah luasan rth ini dengan penyampaian kepada kecamatan-kecamatan atau desa untuk mengajukan rth lapangan. Kita desa dan kecamatan untuk memanfaatkan RTH dilapangan. Semisal Kita ngasih uang 75 juta kita sudah dapat 1 hektar. Takutnya kalau gak ada pengajuan serta merta kita bangun tapi ada bangunan masifnya itu bukan rth lagi," tutup Bayu.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah