Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Masuk ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

- 7 April 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pexels/ Pixabay/

“Kami masih menyelidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” kata Kombes Pol. Johanson.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan sditengah kesulitan minyak goreng ini, justru banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 12 SMA MA SMK, Dilengkapi Kunci Jawaban

“Kapolri di Jakarta pernah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian ada modus re-packing atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah,” kata Iqbal.

Melihat kasus ini, Polda Jateng mulai waspada terhadap kehadiran modus-modus di lapangan terkait minyak goreng.

Pihaknya siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Iqbal juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi mengenai instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

“Diharapkan terdapat kerjasama. Silahkan member laporan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi,” tutup Iqbal.

Demikian masyarakat dihimbau agar mengantisipasi terhadap minyak goreng tanpa izin edar untuk keamanan terhadap kesehatan rakyat kembali.***

 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x