Pihaknya menambahkan, adapun solusi yang paling darurat adalah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Baca Juga: Kunjungi Lapas kelas IIA Banyuwangi, Wamenkumham Apresiasi Kreasi Warga Binaan
"Peraturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kita juga harapkan adanya pengurangan warga binaan, adanya putusan Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan beberapa pasal dalam PP 99 itu kami berharap segera terealisasi dalam rangka mengurangi over kapasitas di lapas," harapnya.
Karena aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, jadi pemerintah harus melakukan revisi terhadap aturan tersebut, agar lapas di Indonesia tidak terlalu over kapasitasnya.***