Polsek Gambiran Berhasil Tangkap Pengedar Pil Trex Dengan Barang Bukti 426 Butir

- 22 April 2022, 21:38 WIB
Polsek Gambiran berhasil meringkus pengedar narkoba dengan jenis obat pil trex
Polsek Gambiran berhasil meringkus pengedar narkoba dengan jenis obat pil trex /Abdul Konik

Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat aktivitas seseorang yang mencurigakan diduga menjual pil trek di rumahnha, lalu Laporan itu ditindaklanjuti oleh pihak kanit reskrim Gambiran. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Gambiran, Tersangka mengakui perbuatanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 196 Sub Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Kini sudah di tetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di ancam dengan penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah