Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat aktivitas seseorang yang mencurigakan diduga menjual pil trek di rumahnha, lalu Laporan itu ditindaklanjuti oleh pihak kanit reskrim Gambiran.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Gambiran, Tersangka mengakui perbuatanya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 196 Sub Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kini sudah di tetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di ancam dengan penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya.***