Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas

- 20 Juni 2022, 11:45 WIB
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas /Instagram.com/@bintangemon/

Menurut Gusti Muhammad Abdurahman Bintang Mahaputra atau disapa Bintang Emon itu, setiap undang-undang harusnya dibuat atas dasar kepentingan rakyat.

“Setau gua undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat, nah pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat,” ucap pria 26 tahun pada ungguhannya.

Pada akhir videonya, pria jebolan Stand Up Comedy Academy 2017 itu pun memberikan saran yang cukup ‘memukul’ kepada pembuat RKUHP Pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Viral Penolak RUU Cipta Kerja Dimatikan Mikrofonnya, Andi Arief Sindir Puan Maharani

“Kalau emang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan dimenjaga tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget pak namanya udah baik? Sampe harus dijaga,” ujarnya.

Pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah di dalam RKUHP ini memancing kontroversial di masyarakat Indonesia.

Tak sedikit juga pakar hukum memberikan pandangan terhadap RKUHP yang sedang dibuat dan akan disahkan oleh DPR RI.

Beberapa orang berpendapat bahwa RKUHP Pasal penghinaan terhadap pemerintah sangat rawan disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab dan mengandung multitafsir.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah