Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas

- 20 Juni 2022, 11:45 WIB
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas /Instagram.com/@bintangemon/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menyebarnya berita tentang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang membahas tentang penghinaan terhadap pemerintah menjadi sesuatu hal paling disorot di masyarakat.

Pasalnya, isi dari RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah tersebut memancing masyarakat untuk mengkritik dan berpikir kritis.

Pada RKUHP tersebut berisi ancaman hukuman pidana bagi siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Bintang Emon Dituding Jadi Provokator Pembakaran Pos Polisi, Tanggapannya Kocak

Dikabarkan bahwa siapa saja yang melakukan penghinaan kepada pemerintah yang sah, maka akan dihukum pidana penjara selama 3 tahun.

Jika penghinaan terhadap pemerintah diketahui publik dan menyebabkan kerusuhan di masyarakat, hukuman akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.

Hal itu memancing salah satu komika Indonesia, Bintang Emon untuk turut mengkritik isi dari RKUHP tersebut.

Baca Juga: RUU KIA Melarang Pecat Bagi Ibu Cuti Melahirkan, Simak Isi Pasalnya

Pada ungguhan terbaru di Instagram pribadinya, @bintangemon memberikan kritik pedas terhadap RKUHP pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x