Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas

- 20 Juni 2022, 11:45 WIB
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah, Bintang Emon Lempar Kritik Pedas /Instagram.com/@bintangemon/

“Gua setuju dengan pasal ini kalau penghinaan yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan, tapi kan bentuk tersinggung orang beda-beda,” ucap Bintang Emon.

Bintang Emon mengatakan juga bahwa bentuk dari ketersinggungan itu bergantung pada perasaan setiap individu masing-masing.

“Setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya,” ucap komika berumur 26 tahun itu.

Baca Juga: Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA

Pada unggahannya dalam bentuk video, ia mencontohkan bagaimana jika pandangan seorang rakyat terhadap lembaga yang bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan, padahal itu tidak.

Maka jika apa yang dicontohkan oleh komika Indonesia itu benar-benar terjadi, lembaga akan sangat mudah memenjarakan orang yang menurut mereka menghina pemerintah.

Selain itu, ia menambahkan juga bahwa bunyi dari pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah tidak jelas. Bisa saja kritikan yang kita lempar merupakan penghinaan terhadap pemerintah.

“Terus bunyi pasalnya aja gak jelas, bisa aja itu buat kita kritikan tapi buat lembaga negara penghinaan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

Dia pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dibuatnya RKUHP pasal penghinaan terhadap negara.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah