Pemprov Jakarta Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings Group di Ibukota

- 29 Juni 2022, 15:50 WIB
PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group)
PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) /PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group)/

Baca Juga: Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Di mana Sertifikat standar KBLI 56301 harus diverifikasi apabila sebuah bar ingin memulai usaha.

Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.

Sealma ini, Holywings Group hanya memenang Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, di mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diperuntukkan minum di tempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo sayang menambahkan bahwa Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Baca Juga: Berikut Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Pihak Kepolisian Masih Lakukan Penyelidikan

Elisabeth menambahkan dari tujuh outlet memang telah memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, namun 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Pemprov Jakarta Dalami Setoran Pajak.***

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x