Baca Juga: Dana Abadi Pesantren Ditetapkan, Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres No 82 Tahun 2021
Menurut hasil pemeriksaan, satu orang melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang melakukan pencabulan, dan satu orang santri putra senior menyetubuhi dan juga mencabuli santriwati.
"Hingga saat ini, ada 4 orang pelaku yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan kemungkinan mereka akan menjadi tersangka," ungkap Zulpan.
Sebelumnya Zulpan beserta jajaran kepolisian Polda Metro Jaya sudah mengimbau para korban yang masih belum melaporkan untuk segera melapor.
Hal ini akan menjadi informasi tambahan bagi penyidik dalam mengungkap kasus ini.***