“Dinas Perikanan terus melakukan sosialisasi program ini. Ada banyak manfaat setelah nelayan mendapatkan sertifikat tanah. Di antaranya, bisa menjadi jaminan kapasitas hukum hak atas tanah tentang kepemilikannya, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk pengembangan usahanya,” kata Alief.
Baca Juga: Geger Oknum Coreng Pariwisata Banyuwangi, Pemkab Ambil Langkah Tegas
Dijelaskan dia, para nelayan yang berminat mengikuti program ini harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami prioritaskan mereka yang secara ekonomi kurang mampu. Rata-rata yang kami fasilitasi untuk pembudidaya ikan luasan lahannya di bawah 2.500 m2,” jelas Alief.
Seperti di Desa Kaligondo yang 50 pembudidaya ikan di sana telah menerima sertifikat tanah ini.
Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Bupati Ipuk Sambangi Jamaah asal Banyuwangi
Desa ini, tepatnya Dusun Selorejo dikenal sebagai Kampung Koi. Banyak penduduknya memiliki hobi merawat ikan koi.
Salah satunya adalah Lanang Ribowo dengan bersama Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tirta Berdaya Kampung Selorejo membudidayakan ikan koi.
“Dengan sertifikat yang sudah di tangan, maka akan menjamin status tanah pembudidaya. Sekaligus ini bisa dijadikan untuk mendapatkan modal usaha untuk mengembangkan bisnis kami,” katanya.***