RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus pemerkosaan menimpa Negeri Indonesia, kali ini menimpa seorang anak perempuan yang dicabuli oleh ayah kandung di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Setelah diusut, ternyata sang ayah, SN (45) pernah masuk keluar penjara dalam kasus serupa.
Disampaikan oleh hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang terhadap sang ayah yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandung.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang
Polresta Deliserdang pelaku awalnya berupura-pura memijiti tubuh anak kandungnya.
Ketika sedang memijit, pelaku mengaku timbul birahi sehingga tega memuaskan nafsunya terhadap anak perempuannya sendiri.
Berikut kronologi kasusnya, dilansir dari laman ANTARA pada 13 Juli 2022.
Kejadian bermula pada bulan Mei 2021 pukul 19.00 WIB, di mana saat itu korban yang berinisal ZN (15) merasa sedang tidak enak badan dan meminta sang ayah, SN memijit tubuhnya.
Baca Juga: Kronologi Baku Tembak di Rumah Pejabat Polri yang Menewaskan Brigadir J
Saat pelaku SN memijit korban, saat itulah timbul nafsu sehingga rela melakukan persetubuhan terhadap korban.