Atas perlakuannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76D subs pasal 82 ayat (2) Jo 76E tentang perlindungan anak dengan hukuman kurung penjara selama 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH mengatakan, pelaku juga mendapat ancaman tambahal 1/3 pasal yang dikenakan.
Sementara pelaku SN mengaku dirinya khilaf melakukan hal bejat tersebut kepada anak kandungnya.***