Kronologi Seorang Ayah di Sumut Cabuli Anak Kandung Lebih Dari Sekali

- 13 Juli 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ Seorang ayah di Deliserdang, Sumatera Utara bernama SN (45) tega berbuat bejat mencabuli anak kandung sendiri sebanyak lebih dari sekali.
Ilustrasi pelecehan seksual/ Seorang ayah di Deliserdang, Sumatera Utara bernama SN (45) tega berbuat bejat mencabuli anak kandung sendiri sebanyak lebih dari sekali. /Pexels/Kat Jayne/

Atas perlakuannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76D subs pasal 82 ayat (2) Jo 76E tentang perlindungan anak dengan hukuman kurung penjara selama 15 tahun.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH mengatakan, pelaku juga mendapat ancaman tambahal 1/3 pasal yang dikenakan.

Sementara pelaku SN mengaku dirinya khilaf melakukan hal bejat tersebut kepada anak kandungnya.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA Sumatera Utara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah