Selanjutnya beberapa hari kemudian di bulan yang sama di bulan Mei 2021 pukul 05.00 WIB, pelaku SN kembali nafsu kepada anak kandungnya sendiri ketika sedang tidur satu kamar.
Pelaku pun kembali melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Baca Juga: Medina Zein Ditemui dengan Pakaian Tahanan, Kasus dengan Marissya Sudah Naik ke Penyidikan
Korban tidak dapat melakukan perlawanan terhadap pelaku karena tenaga pelaku lebih kuat dari korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
Kejadian ketiga terjadi kembali pada bulan Oktober 2021, di mana saat itu korban sedang di tempat tidur dan di situlah pelaku masuk ke kamar kemudian mencabuli korban kembali.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Shinzo Abe Eks PM Jepang di Nara
Setelah itu, pelaku memarahi korban dan melarangnya untuk keluar rumah. Tak tahan diperlakukan demikian oleh ayah sendiri, korban lari ke rumah tante dan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.
Sang tante kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Deliserdang. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli.
Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku