Dilansir dari Antaranews, 13 Juli 2022, berikut ini adalah empat alasan Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin kepada pihak pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Alasan pertama adalah kasus kekerasan seksual kepada satriwati di pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah hanya dilakukan oleh satu pengurus saja.
Menurut Muhadjir Effendy, dari lembaga pondok pesantren sendiri tidak adanya keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi.
Baca Juga: Gali Fondasi, Warga Jombang Justru Temukan Harta Karun Uang Kuno 25 Kilogram
Alasan kedua, Muhadjir mengungkapkan bahwa salah satu pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati, telah ditangkap polisi.
Alasan ketiga, sebelumnya orang-orang yang mencoba menghalangi polisi untuk melakukan penangkapan kepada tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwati, telah diamankan oleh polisi.
Alasan terakhir adalah pemerintah membatalkan pencabutan izin pesantren itu karena di dalam sana sedang ada ribuan santri yang sedang melaksanakan belajar.
“Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” kata Muhadjir.
Dengan dibatalkannya pencabutan izin kepada pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah, dia meminta kepada seluruh warga untuk memahami keputusan yang dibuat oleh pemerintah.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” katanya.***