Perbuatan pelaku WTN juga dinilai telah mencoreng nama baik profesi guru, apa lagi WTN adalah guru berstatus P3K.
Baca Juga: Bapak Guru di Banyuwangi Cabuli 5 Siswa Saat Les dengan Iming-iming Nilai Bagus
Sebelumnya kasus tersebut terungkap saat ibu korban melihat isi chat HP anaknya dengan terduga tersangka WTN yang ternyata adalah pacar korban.
Bermula dari situ akhirnya orang tua korban langsung melapor di Mapolsek Genteng pada 6 Juli 2022.
Mereka meminta pertanggungjawaban agar terduga pelaku diproses secara hukum.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap terduga pelaku di rumahnya di Desa Genteng Kulon.
Terduga pelaku tidak berkutik dan harus berurusan dengan hukum karena melanggar UU Perlindungan anak, dan terancam penjara minimal 5 tahun.
Saat ini terduga pelaku masih ditahan di Mapolsek Genteng.***