MSAT, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

- 18 Juli 2022, 19:20 WIB
Terdakwa berinisial MSAT atau Mas Bechi dalam kasus kekerasan seksual kepada santriwati, terkena pasal berlapis dan dihukum 12 tahun penjara.
Terdakwa berinisial MSAT atau Mas Bechi dalam kasus kekerasan seksual kepada santriwati, terkena pasal berlapis dan dihukum 12 tahun penjara. /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mas Bechi terhadap para santriwati, kini tengah menjalani sidang pertamanya pada Senin, 18 Juli 2022.

Mas Bechi melakukan persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dilaporkan bahwa, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan tinggi (Kajati Jawa Timur mendakwa MSAT atau Mas Bechi atas kasus kekerasan seksual kepada santriwari dengan ancaman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Predator Seksual Mas Bechi Serahkan Diri Usai Dikepung 16 Jam

Dalam hal kasus yang menjerat Mas Bechi selaku tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, dikenakan pasal berlapis.

Kepala Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan bahwa dari pihaknya mendakwa Mas Bechi dengan pasal 285 KUHP perkosaan, pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, dan pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pada sidang perdana ini, Mia Amiati mengatakan kalau pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan yang akan dijatuhkan kepada MSAT atau Mas Bechi.

Baca Juga: Salah Sasaran! Pelaku Pelecehan Seksual yang Ditangkap di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bukan Mas Bechi

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x