Mia juga menyebut, dalam memberikan sebuah dakwaan, pihaknya mengaku tidak mengedepankan arogansi melainkan ingin menegakkan hukum secara humanis.
“Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” ujarnya dikutip dari Pikiran-rakyat pada Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Hukuman MSAT Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang dan Tetap Perlakuan Sama di Dalam Rutan
Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pihak JPU akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” ujarnya.
Selama pembacaan dakwaan, ruangan sidang dijaga ketat oleh anggota Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Selain itu, dalam sidang perdana Mas Bechi ini, dilaporkan bahwa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya harus menurunkan sekitar 405 personel untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Senin 25 Juli 2022 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul, “Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis hingga 12 Tahun Kurungan Penjara “ pada 18 Juli 2022.***