Menurut tokoh masyarakat Muncar ini, klausul atau pasal demi pasal yang tercantum dalam raperda sudah baik karena mengakomodir kebutuhan perlindungan nelayan dari sisi keselamatan, pemberdayaan hingga keberlanjutan usaha nelayan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief Rahman Kartiono menyampaikan, pada intinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ingin memiliki regulasi daerah yang dapat menaungi kepentingan nelayan terkait dengan perlindungan dan pemberdayaannya.
“Ini menjadi bagian yang penting supaya nelayan ketika melaut merasa aman dan ada jaminan, begitu juga dengan hasil tangkapannya maka konsep pemberdayaannya juga akan dihidupkan agar semakin berkembang,“ ucap Alief.
Alief menambahkan, Bupati Banyuwangi telah merespon apa yang menjadi kebutuhan nelayan.
Terbukti, 7500 nelayan di Banyuwangi telah mendapat bantuan premi asuransi termasuk fasilitasi sertifikasi status tanah nelayan.
“Pemerintah tentu konsisten terhadap kepentingan nelayan, semoga kedepan akan semakin baik,“ pungkas Alief.***