Ia juga menambahkan bahwa penyidikan dimulai sejak satu bulan lalu.
“Baru satu bulan. Dan itu kalau untuk perkara korupsi, itu sudah relatif cepat,” lanjutnya.
Ia juga meyakinkan dengan mempersilakan masyarakat melakukan perbandingan.
“Bisa dilihat di perkara-perkara lain perbandingannya, kalau perkara korupsi itu cukup memakan waktu karena kita melibatkan instansi-instansi lain yang memang tidak bisa seperti perkara umum yang sederhana, yang bisa cepat selesai seminggu dua minggu,” jelasnya.
Baca Juga: Berdayakan Masyarakat, DPMD Banyuwangi Sebut Alokasi Dana Desa Tahun 2022 Telah Terserap 100 Persen
Ia pun berharap masyarakat meyakini bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
Penanganan kasus NH sendiri kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang disebut Mardiyono, jumlahnya lebih dari 20 orang.
Untuk NH sendiri hingga kini belum dilakukan pemeriksaan karena belum selesainya proses administrasi.
“Untuk tersangka belum diperiksa, tapi kalau semua administrasi selesai, kemungkinan baru pemeriksaan tersangka,” kata Mulyono.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci proses yang akan terjadi karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.