Baca Juga: Dianggap Lambat Tangani Korupsi Mamin, Kejari Banyuwangi Kembali Didemo
“Nanti penyidik yang lebih tahu, mana yang didahulukan, mana yang dibelakangkan,” ujarnya.
Sementara mengenai akan dilakukan penahanan atau tidak terhadap NH setelah proses pemeriksaan berlangsung, Mulyono menyebut bahwa ia tidak tahu.
“Untuk penahanan, lagi-lagi itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Selain itu, Mulyono juga memberikan jawaban mengapa pihak Kejari Banyuwangi tidak menemui peserta demo mamin yang digelar pada Rabu, 23 November 2022 oleh Puskaptis Banyuwangi.
Menurutnya adalah karena tidak adanya surat pemberitahuan dari Puskaptis ke Kejari sebelumnya.
“Karena tidak ada pemberitahuan ke Kejaksaan. Pemberitahuannya malah Polres sama Pemda kalau tidak salah,” katanya.
Baca Juga: Wisata Pantai Cacalan: Kasus Covid Mereda, Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan Luar Kota
Mengenai adanya rencana Puskaptis untuk berunjuk rasa kembali, ia menyebut bahwa itu adalah hak berpendapat dan didemo atau tidak, Kejari tetap bekerja melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga akan menemui demonstran jika memang hal itu yang diinginkan ketika menyampaikan aspirasinya.