Natal 2022, Lapas Banyuwangi Beri Remisi kepada 12 Narapidana

- 24 Desember 2022, 11:50 WIB
LAPAS Banyuwangi memberikan remisi Natal kepada 12 warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh WBP Kristen berjumlah 18 orang.
LAPAS Banyuwangi memberikan remisi Natal kepada 12 warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh WBP Kristen berjumlah 18 orang. /LapasBanyuwangi.doc

RINGTIMES BANYUWANGI- Dalam momentum perayaan Natal 2022, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Banyuwangi memberikan remisi kepada 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari seluruh WBP Kristen yang berjumlah 18 orang. 

Para narapidana mendapat remisi khusus dengan besaran bervariasi, diantaranya 15 hari untuk empat orang WBP. 

Kemudian tujuh orang mendapat pengurangan masa pidana sebesar satu bulan, dan satu sisanya mendapat remisi satu bulan 15 hari. 

Baca Juga: Siap Siaga Hadapi Potensi Gangguan Kamtib Menjelang Nataru, Lapas Banyuwangi Gelar Apel

Para narapidana yang mendapatkan remisi juga berasal dari beberapa latar belakang perkara, yaitu narkotika berjumlah dua orang, pencurian dua orang dan penggelapan satu orang. 

Selain itu, perkara penipuan satu orang, perlindungan anak empat orang serta satu orang perkara cukai. 

“Setelah terbit Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, untuk remisi sekarang perlakuan sama, enam bulan berkelakuan baik,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Bimnadik), Wahyu Tetuka. 

Baca Juga: Berbagi Nikmat Natal, BAMAG Banyuwangi Ajak Umat Rajut Harmoni

Dengan demikian, PP 99 Tahun 2012 yang persyaratan pemberian remisinya lebih ketat dan bervariasi, tak lagi menjadi acuan. 

Berkelakuan baik yang dimaksud adalah ketika narapidana menjalankan program pembinaan dengan baik serta tidak pernah melanggar aturan. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x