Izinkan Kembali Tambang Beroperasi, Ini Pertimbangan Pemerintah Banyuwangi

- 29 Desember 2022, 14:34 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan pernyataan diiizinkannya kembali pengoperasian 10 dari 43 tambang yang sempat ditutup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan pernyataan diiizinkannya kembali pengoperasian 10 dari 43 tambang yang sempat ditutup. /Fitri Anggiawati / Ringtimesbanyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan pernyataan atas diiizinkannya kembali pengoperasian 10 dari 43 tambang yang sempat ditutup.

Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dwi Yanto dibeberkan bahwa tahun anggaran 2023 cukup membutuhkan material tambang.

Selain itu untuk menaikkan retribusi daerah, karena yang masuk ke Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banyuwangi masih rendah, yaitu hanya sekitar 170.894.300 per-29 Desember 2022.

Baca Juga: Banyuwangi Nagih Janji Dipenuhi, Sopir Truk Tambang Bisa Bekerja Kembali

Hal tersebut disebabkan Pemkab yang tidak berani memungut retribusi dari pengusaha tambang ilegal.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan lima poin yang harus disetujui pengusaha tambang jika ingin tetap beroperasi.

Yang pertama adalah mengenai perizinan, yaitu penambang  yang sudah berdokumen atau berproses WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi wajib melanjutkan perizinan tambang sampai dengan keluar dokumen IUP Operasi Produksi dalam waktu paling lama tiga bulan dengan masa toleransi satu bulan.

Baca Juga: Banyuwangi Nagih Janji, Sopir Truk Tambang Demo Kantor Bupati

Apabila dalam waktu tersebut penambang tidak dapat menyelesaikan IUP Operasi Produksi, maka penambang akan menutup tambangnya secara sukarela.

“Pemkab berusaha melakukan pendampingan,” kata Dwi kepada Ringtimes Banyuwangi.

Yang kedua, para penambang wajib melampirkan persetujuan dari kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam lampiran permohonan yang diajukan.

Baca Juga: Banyuwangi Nagih Janji Diwarnai Aksi Dorong, Massa Sopir Tambang Ngotot Temui Bupati

Ketiga, alat berat yang dioperasikan penambang dibatasi hanya boleh mengoperasikan satu alat berat atau back hoe di setiap lokasi tambang.

Berikutnya, poin keempat adalah penambang harus menaati kesepakatan bersama yang telah dibuat antara penambang dan pemilik dump truck dalam menjalankan operasinya hanya menggunakan dump truck standar.

Poin terakhir adalah waktu operasi tambang siang hari antar pukul 07.00 hingga 17.00 WIB agar tidak mengganggu masyarakat sekitar tambang yang beristirahat di malam hari.

Baca Juga: Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sabu, Lapas Banyuwangi Janji Disiplinkan WBP Pelanggar

Seperti yang diketahui sebelumnya, kantor Pemkab Banyuwangi digeruduk massa yang merupakan persatuan sopir tambang se-Banyuwangi.

Dalam demontrasi itu mereka menuntut agar Pemkab membuka kembali pertambangan yang ditutup dan dihentikan pengoperasiannya.

Tujuh perwakilan akhirnya diizinkan masuk mengikuti agenda mediasi bersama pihak Pemda yang tertutup untuk awak media.

Baca Juga: Revitalisasi Agro Wisata Tamansuruh Rampung, Siap Jadi Pesona Baru Banyuwangi

Dari mediasi tersebut menghasilkan 10 dari 43 tambang yang ditutup dapat beroperasi kembali karena telah memenuhi persyaratan, sementara sisanya dapat melakukan permohonan susulan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah