Jika bakal lahan tambang sesuai dengan peruntukannya, maka akan keluar surat rekomendasi dari bupati dan sekitar seminggu kemudian, WIUP dapat dimiliki penambang.
Namun demikian, AKAR menyoroti tambang pasir Klatak karena WIUP yang dimiliki pun sudah mati sejak tahun 2019 dan tidak ada lagi pembaruan izin hingga kini namun tetap melakukan kegiatan seperti biasa.***