Pertanyakan Izin Pengoperasian Kembali Tambang, AKAR Minta Pemkab Banyuwangi Lebih Selektif

- 31 Desember 2022, 09:52 WIB
Ketua AKAR, Karyono menanggapi lolosnya pemberian izin kepada 10 diantara 43 tambang yang sebelumnya dihentikan pengoperasian
Ketua AKAR, Karyono menanggapi lolosnya pemberian izin kepada 10 diantara 43 tambang yang sebelumnya dihentikan pengoperasian /Fitri Anggiawati / Ringtimesbanyuwangi

Selain itu ia juga mendesak Pemkab untuk mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur agar secepatnya memberikan kesempatan kepada para penambang agar tidak terjadi lagi penutupan massal.  

Baca Juga: Dukung Digitalisasi, Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Tren Wisata 2023

Untuk diketahui, AKAR sebelumnya mengkritisi keberadaan tambang pasir di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro yang disebutnya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sesuai Peraturan Daerah, Kecamatan Kalipuro sendiri secara merata hanya boleh diizinkan pertambangan kapur.

“Karena (tambang) yang dimiliki itu tidak sesuai RTRW, maka perlu dipertanyakan juga ketika Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bisa sampai ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi,” bebernya.

Baca Juga: Ditarget Naikkan Pergerakan Wisatawan, Sandiaga Uno Andalkan Banyuwangi

Ia mempertanyakan dari mana tambang Klatak bisa sampai pada tahap tersebut sementara keberadaannya melanggar RTRW dan dasar dikeluarkannya WIUP adalah atas rekomendasi bupati.

Karyono menjelaskan, dalam prosesnya, Kementerian ESDM Provinsi Jatim akan terlebih dahulu menanyakan perihal kepemilikan lahan kepada pengusaha tambang untuk kemudian memberikan surat rekomendasi kepada bupati.

“Kalau tidak dikeluarkan surat rekomendasi, artinya melanggar RTRW. Tapi kalau dikeluarkan, berarti sesuai dengan RTRW,” ujarnya.

Baca Juga: Izinkan Kembali Tambang Beroperasi, Ini Pertimbangan Pemerintah Banyuwangi

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah