Sementara Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyambut baik asprasi yang disampaikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang menuntut adanya uji publik dalam proses pembahasan raperda.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Kucurkan Hibah Pendidikan Rp 18,3 M
” Kita akomodir dengan baik apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat termasuk dari teman-teman Mahasiswa dan menjadi catatan ke depan akan kita libatkan Mahasiswa dalam proses pembahasan rancangan regulasi daerah , ” ucap Made Cahyana.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa DPRD Banyuwangi telah mempunyai sistem yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan pembentukan Perda.
Hal ini sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan masyarakat kepada untuk ikut berpartisipasi serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas.
Baca Juga: Festival Kita Bisa, Kala Disabilitas Banyuwangi Unjuk Karya
“Masyarakat bisa mengikuti alur perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Katakan Raperda tentang pertanian, jadi masyarakat bisa mengetahui alurnya, oh sekarang yang dibahas pasal ini, masyarakat bisa memberi masukan di situ,” jelasnya.
Sistem tersebut diberi nama aplikasi SIPRADA dengan harapan tingkat partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terhadap pembahasan Raperda dapat terwujud meski tanpa pertemuan fisik dengan anggota dewan.***