Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi

- 13 Januari 2024, 13:21 WIB
ILUSTRASI. Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi.*
ILUSTRASI. Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi.* /

Bapenda menyatakan banyak kendala yang terjadi di lapangan, salah satunya ialah penitipan pembayaran pajak melalui petugas pemungut PBB desa.

Menurut Firman, Bapenda secara berkala melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan edukasi terkait dengan tunggakan pajak.

“Piutang pajak menjadi catatan kita setiap tahun. NOP dan namanya siapa saja kami ada datanya,” ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Kampanye Dari Luar Negeri, Keseriusan KPU Terhadap Pemilu Dipertanyakan

Lebih lanjut Firman menyatakan bahwa pemerintah desa juga memiliki data wajib pajak yang sudah membayar dan belum.

Oleh karena itu Bapenda mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB secara langsung melalui bank, Indomaret, atau BUMDes.

“Pakai M-Banking juga bisa. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BRI, BNI dan Kantor Pos,” jelasnya.

Apabila warga melakukan pembayaran melalui petugas pemungut pajak, seharunya meminta bukti pembayaran.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Salurkan Sepuluh Ribu Bansos Alat Masak Listrik di Banyuwangi

Warga juga bisa meminta kepada bendahara PBB karena bukti setor dalam bentuk kolektif yang dipegang oleh pemerintah desa.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x