Omnibus Law, Kepentingan Siapa

- 7 April 2020, 10:30 WIB
Siluet Tony Rosyid.*/
Siluet Tony Rosyid.*/ /Hajinews

Baca Juga: Dari Gejala Hingga Sembuh, Bima Arya Cerita 17 Hari Melawan COVID-19

Dobol! Pengusaha adalah pengusaha. Mereka hidup dalam habitat atau kelompok yang sama dalam kepentingan. gak mungkin menolak. Kata Karl Marx, monyet gak mungkin memotong dahan dimana ia duduk. Maaf, itu kata Karl Marx.

Buruh meradang atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Ada sembilan poin yang membuat mereka protes lalu kerahkan ribuan massa dan ancam akan mogok massal.

Diantara poin yang membuat mereka meradang adalah soal hilangnya upah sektoral, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, TKA bebas bekerja di Indonesia, dan tidak ada saksi pidana untuk perusahaan. Ini mah kapitalis banget!

Baca Juga: Gaji Karyawan Apple Dibayar Penuh Meski Penutupan Toko Diperpanjang

Lalu bagaimana penyelesaiannya? Apakah dengan konflik ala Marxis? Tentu tidak. Indonesia negara Pancasila. Pancasila tak memberi ruang buat cara-cara Marxisme dan komunisme untuk digunakan.

Era 1948 dan 1965 sudah berakhir. Komunisme akan selalu ditolak di negeri pancasila, meski data sejumlah Jenderal TNI AD, ada upaya membangkitkan kembali. Komunisme mestinya cukup jadi fosil sejarah di Indonesia. Komunis ditolak, apakah kapitalisme diterima?

Cara yang paling damai adalah dialog dan kompromi. Dalam hal ini langkah yang harus ditempuh adalah, pertama, negara mesti berada di tengah. Negara adalah wasit, tidak boleh berpihak.

Baca Juga: Lawan COVID-19, Persebaya Galang Dana dengan Program 'Wani Berbagi'

Kedua, negara harus ajak bicara dan dengarkan suara buruh. Gak boleh budeg!.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x