Salat Jumat Dilarang, Penjaringan Perangkat Desa Boleh

- 11 April 2020, 00:17 WIB
ILUSTRASI social distancing, jarak fisik.*
ILUSTRASI social distancing, jarak fisik.* /PIXABAY/

Oleh: Rosyidi Zein*

Ditengah pandemik Corona, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang adil kepada siapapun.

Terlebih kepada instansi atau jajarannya sendiri. Tidak boleh pandang bulu. Social distancing ya social distancing. Jangan dibeda-bedakan.

Contoh kasus yang menarik untuk dicermati adalah munculnya Surat Edaran Bupati Banyuwangi 440/1626/429.201/2020 sebagai payung untuk memberlakukan pengetatan kepada aktivitas warga.

Baca Juga: Berikut Kondisi Wander Luiz Setelah Jalani Tes Kedua COVID-19

Selain Bupati, MUI Banyuwangi bersama empat ormas Islam juga sepakat untuk tidak menggelar salat jumat untuk sementara waktu, mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Bumi Blambangan.

Social distancing atau gampangnya bisa diartikan mengurangi aktivitas atau kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan diyakini sebagai langkah pencegahan penularan Corona yang paling manjur.

Kegiatan Banyuwangi Festival ditunda, hajatan ditunda, konser ditunda, bahkan pengajian pun juga distop untuk sementara waktu. Pokoknya apapun yang menimbulkan kerumunan tidak boleh.

Baca Juga: Merekam Jeritan Luka di Era Pandemi Covid-19

Rakyat, sebagai obyek kebijakan dan bagian dari obyek penularan virus tentu banyak patuh terhadap imbauan pemerintah.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x