DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020

- 30 Juni 2021, 20:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada 30 Juni 2021. Anggota dewan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada 30 Juni 2021. Anggota dewan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. /Dok. DPRD Banyuwangi

Eksekutif juga diminta untuk mempermudah pencairan belanja hibah dan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Banyuwangi yang Dirawat di Rumah Sakit Kembali Melonjak

“Kedepan, TAPD harus lebih cermat dalam melakukan evaluasi terhadap rencana kerja anggaran di setiap OPD, harus ada terobosan atau inovasi program kegiatan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,“ ucap Ruliyono dalam rapat paripurna.

Dalam laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2020, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,268 Triliun dari target anggaran sebesar Rp3,234 Triliun atau sebesar 101,04 persen.

Belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp3,140 Triliun dari anggaran sebesar Rp3,417 Triliun atau 91,90 persen.

Baca Juga: Lagu Banyuwangi Lele Diwidangi dari Suliyana, Simak Lirik Lengkapnya

“Sehingga per 31 Desember 2020 terjadi surplus realisasi sebesar Rp127,5 Miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah,“ ucap Ruliyono.

Komposisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp187,1 Miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp4,1 miliar.

Sehingga terdapat SILPA untuk tahun 2020 sebesar Rp310,6 Miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto.

Baca Juga: Mengenal Sosok Kevin Sanjaya, Atlet Bulu Tangkis Asal Banyuwangi

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x