RINGTIMES BANYUWANGI - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo resmi diberlakukan mulai hari ini.
Melansir Laman Kominfo Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meminta masyarakat agar tidak panik dan memborong sejumlah barang makanan atau panic buying.
Menurutnya, PSBB hanya pembatasan pergerakan masyarakat, hal ini berbeda dengan lockdown.
Baca Juga: Benarkah Asap Rokok Bisa Tularkan Virus Corona?, Berikut Faktanya
Ia meminta, PSBB khususnya di tiga kota, masyarakat tidak usah terlalu ketakutan dan lain-lain.
“Ini hanya pembatasan jadi jangan disalahartikan lockdown dan lain-lain. Ini pembatasan kegiatan," jelasnya pada Senin, 27 April 2020.
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Kapolda Jawa Timur: PSBB Berbeda dengan Lockdown
Luki menyebut memang ada sejumlah ruas jalan yang ditutup. Tetapi, kendaraan yang memiliki kepentingan krusial sampai masyarakat yang bekerja di beberapa sektor masih boleh melintas.