5 Syarat yang Harus Terpenuhi Bagi KPM PKH untuk Pencairan di Tahap 1 2022

- 30 Desember 2021, 12:48 WIB
Berikut 5 syarat bagi KPM PKH yang akan mendapatkan pencairan dana PKH di tahap 1 tahun 2021 mendatang yang harus dimiliki oleh KPM.
Berikut 5 syarat bagi KPM PKH yang akan mendapatkan pencairan dana PKH di tahap 1 tahun 2021 mendatang yang harus dimiliki oleh KPM. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Syarat pertama adalah KPM harus masih terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.

Hal ini sebagaimana mengacu kepada kebijakan Kemensos di tahun 2021 yang pada intinya semua jenis bantuan yang diberikan sepanjang 2021 harus berdasarkan dengan data yang ada di DTKS.

Jadi apabila ada KPM yang namanya tidak tercantum dalam DTKS maka bisa dipastikan bantuannya tidak akan cair di tahap 1 tahun 2022.

Baca Juga: 5 Kriteria KPM yang Tidak Menerima Pencairan PKH Tahap 1 2022, Perhatikan Data di DTKS

Bagi KPM yang tidak tecantum dalam DTKS maka bisa segera mengajuka usulan.

Adapun usulan ini ada dua cara, yang pertama adalah usul melalui Musdes atau mengusulkan ke Desa/Kelurahan.

Kemudian usulan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos yang dapat diunduh di Playstore.

2. DTKS harus padan dengan data Dukcapil

Data KPM harus padan antara yang ada di DTKS dengan Dukcapil. Padan disini terkait identitas diri seperti halnya nama, NIK, alamat maupun jumlah keluarga yang ada di Kartu Keluarga.

Baca Juga: Bonus Tambahan bagi KPM PKH dan BPNT, PIP Cair Mulai Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah