5 Syarat yang Harus Terpenuhi Bagi KPM PKH untuk Pencairan di Tahap 1 2022

- 30 Desember 2021, 12:48 WIB
Berikut 5 syarat bagi KPM PKH yang akan mendapatkan pencairan dana PKH di tahap 1 tahun 2021 mendatang yang harus dimiliki oleh KPM.
Berikut 5 syarat bagi KPM PKH yang akan mendapatkan pencairan dana PKH di tahap 1 tahun 2021 mendatang yang harus dimiliki oleh KPM. /ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho

Apabila data yang ada di DTKS denganDukcapil tidak padan, dapat dipastikan bantuan PKH anda tidak bisa dicairkan pada tahap 1 tahun 2022 mendatang.

3. KPM PKH harus memiliki dari salah satu tujuh komponen PKH

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bantuan PKH ini adalah salah satu jenis bantuan bersyarat.

Salah satu yang menjadi syarat bantuan PKH ini agar tetap cair adalah KPM PKH harus memenuhi salah satu dari tujuh komponen PKH.

Baca Juga: Info Pencairan Bansos PKH BPNT, dapat Tambahan Rp1 Juta Tiap KPM

Adapun tujuh komponen PKH adalah mulai dari ibu hamil, balita, anak SD, SMP, SMA, Lansia 70 tahun keatas dan disabilitas berat.

Maka dapat dipastikan ketika KPM memenuhi salah satu dari tujuh komponen ini maka akan dapat pencairan lagi di tahap 1 tahun 2022 mendatang.

4. KPM PKH harus msuk dalam SK penerima PKH tahap 1

Selain memenuhi syarat diatas, KPM PKH juga harus masuk dalam surat ketetapan yang ditanda tangani oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial keluarga.

Hal ini perlu dipahami oleh KPM PKH karena di tahun 2021 ini pencairan PKH dilakukan per termin yang setiap terminnya ada SK yang dikeluarkan oleh dirjen.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah