Maka dengan adanya program baru yang akan diperkenalkan di tahun 2022 ini maka untuk proses rawat inap akan di bagi menjadi dua kelas standar.
Hal ini rencananya akan diberlakukan untuk proses transisi kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional.
Adapun pembagian kelas adalah dengan rincian sebagai berikut, Kelas standar A untuk peserta PBI JKN.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa PBI JKN adalah bantuan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat yang langsung disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: 2 Jenis Bantuan Tambahan bagi Nasabah PNM Mekar, Salah Satunya Kartu Prakerja
Kemudian untuk kategori yang kedua adalah Kelas standar kategori B yang diperuntukkan bagi peserta non PBI JKN.
Adapun yang dimaksud dari kategori kelas standar B adalah golongan mandiri.
Terkait hal ini tentunya, dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional yang langsung diucapkan oleh anggota dewan jaminan sosial nasional.
2. Bagi Pemilik Kartu Keluarga (KK)