Hal penting terkait kepemilikan KK ini adalah sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri yang menyampaikan bahwa untuk proses pindah domisili sekarang lebih mudah karena tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan RT RW hingga desa atau kelurahan.
Baca Juga: Jadwal Pembukaan Bantuan Banpres Rp1,2 Juta Tahun 2022 bagi Nasabah PNM Mekar
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Karena syarat perpindahan domisli menggunakan keterangan RT/RW dan Desa/Kelurahah telah dihapuskan.
Hal ini mengacu pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 108Tahun 2019.
Pindah domisili dalam satu kabupaten atau kota untuk saat ini hanya cukup dengan menunjukkan Kartu Keluarga saja.
Baca Juga: Golongan PKM PKH yang Mendapat Bantuan Tambahan Rp200 Ribu dan Rp300 Ribu
3. Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kemedagri pada tahun 2022 ini akan memberlakukan KTP elektronik dengan sistem digital secara bertahap.
Saat ini E-KTP digital sudah mulai diterapkan di kurang lebih 58 Kabupaten atau kota di Indonesia.