RINGTIMES BANYUWANGI – Seorang pejabat tinggi Changi Airport Singapura resmi mengundurkan diri pada Kamis 10 September 2020 setelah pengadilan tinggi setempat membebaskan seorang wanita asal Jawa Timur.
Sebelumnya, Pejabat layanan publik Changi Airport Singapura bernama Liew Mun Leong tersebut menuduh wanita asal Jawa Timur, Parti Liyani yang merupakan pembantunya mencuri.
Wanita asal Jawa Timur tersebut sempat dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun lebih pusai dinyatakan bersalah atas empat tuduhan pencurian oleh petinggi Changi Airport tersebut.
Baca Juga: Anak Soeharto, Bambang Trihatmodjo Menggugat Sri Mulyani atas Pencekalan Dirinya
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Kualifikasi MotoGP Emilia Romagna, Rossi Optimis Tercepat
Liew Mun Leong dan keluarga menuduh Parti Liyani, TKW asal Jawa Timur melakukan pencurian pada tahun 2016.
Mundurnya petinggi Bandara Singapura terjadi setelah keputusan Pengadilan Tinggi setempat membebaskan mantan pembantunya, Parti Liyani dari tuduhan mencuri dari keluarganya.
Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Singapura dari semua tuduhan pencurian, penuntut gagal membuktikan kasusnya.
Baca Juga: Tips Merawat Tanaman Hias Agar Tampil Cantik dan Mempesona
Baca Juga: Bonsai Beringin Tak Hanya Cantik Tapi juga Menjanjikan, Begini Perawatannya