"Fakta bahwa pemutar DVD Pioneer hanya berfungsi sebagian tidak diungkapkan atau diklarifikasi oleh penuntut selama pemeriksaan silang mereka terhadap Parti pada persidangan ini," ujar Hakim Chang Seng Onn.
"Saya mengamati bahwa hal ini sangat merugikan terdakwa karena Parti tidak pernah diberi kesempatan untuk menguji pemutar DVD Pioneer hingga hari persidangan," tambahnya.
Selain itu, terungkap bahwa petugas penyidik di kepolisian tidak menyita atau menahan barang-barang yang menjadi subjek dakwaan.
Juga ditetapkan bahwa polisi tidak memastikan kehadiran penerjemah bahasa Indonesia saat merekam pernyataannya, yang kemudian dilakukan dalam campuran bahasa Inggris dan Melayu.
Pembebasan Parti memicu debat publik yang sengit tentang bagaimana pekerja rumah tangga asing diperlakukan oleh majikan dan kurangnya dukungan yang mereka terima saat mencari keadilan.
Baca Juga: Tips Khusus Merawat Calathea, Tanaman Hias Daun Cantik yang Mulai Mengejar Popularitas Aglaonema
Awal bulan ini, Menteri Hukum Singapura K Shanmugam mengatakan bahwa lembaga pemerintah sedang menyelidiki apa yang 'salah' dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan Parti dinyatakan bersalah karena mencuri.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)