37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal, Berikut Daftarnya

15 April 2021, 13:17 WIB
Pemerintah memperbolehkan tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah untuk melakukan mudik lokal, berikut daftar kota tersebut. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

RINGTIMES BANYUWANGI – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi mengeluarkan aturan larangan mudik yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube Tod Commerce pada 13 Mei 2021, menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Meskipun melarang pergerakan mudik antar kota antar provinsi, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) rupanya telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi.

Perjalanan aglomerasi adalah mudik lokal. Setidaknya ada tiga puluh tujuh kota di delapan wilayah yang memperbolehkan untuk melakukan mudik lokal.

Baca Juga: Resmi Dilarang, Deretan Kendaraan Tak Boleh Mudik Lebaran, Berikut Pengecualiannya

Baca Juga: Resmi, Berani Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksinya

1. Wilayah Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

2. Wilayah Bandung Raya Jawa Barat yakni daerah kota Bandung, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, dan kota Cimahi.

3. Wilayah Jawa Tengah yakni Demak, Ungaran , dan Purwodadi.

4. Solo Raya Jawa Tengah yakni kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tradisi Mudik Lebaran Terheboh, Adakah Indonesia?

Baca Juga: Tak Ada Mudik Lebaran, Menhub Putuskan Larangan Mudik Sudah Final

Baca Juga: Berisiko, 5 Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

5. Yogyakarta yakni kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.

6. Jawa Timur yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan bangkalan.

7. Sumatera Utara yakni Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo.

8. Sulawesi Selatan yakni Makassar, Maros, Takalar, dan Sungguminasa.

Alasan di balik diberlakukannya larangan mudik lebaran karena hampir setiap libur panjang, selalu terjadi kenaikan kasus kematian akibat Covid-19.

Apalagi tradisi masyarakat Indonesia yang tiap tahun selalu rela berdesak-desakan untuk mudik. Faktor inilah yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan ini.

Penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih masuk kategori penularan komunitas, sehingga bila diabaikan dalam pencegahan penularan, maka akan terjadinya kenaikan kasus.

Dari alasan itupun juga, maka pemerintah melarang adanya mudik lebaran tahun 2021.

Diharapkan dengan adanya larangan ini maka kasus Covid-19 tidak menyebar luas menjadi lebih banyak dan akan segera berakhir.

Meskipun larangan mudik tahun 2021 mengecewakan masyarakat Indonesia, namun kebijakan ini dilakukan untuk kebaikan mereka sendiri.

Alangkah lebih baik untuk masyarakat tetap merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing terlebih dahulu sampai pandemi Covid-19 berakhir di dunia khususnya di Indonesia.

Bagi mereka yang ingin merayakan Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh di luar kota, untuk sementara waktu bisa melalui telepon atau video call.

Larangan mudik tahun 2021 berlaku untuk semua warga kecuali ada keperluan yang mendesak. Keperluan tersebut yang berhubungan dengan perjalanan dinas dan memiliki surat tugas.***

 

 

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler